Kabar Gembira, Gaji Guru Honorer di Kabupaten Ini Dijanjikan Naik

Jun 21, 2021 - 06:11
Oct 1, 2021 - 10:33
 0
Kabar Gembira, Gaji Guru Honorer di Kabupaten Ini Dijanjikan Naik

SahabatGuru – Guru honorer di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memang memprihatinkan.  Gaji mereka sebagai tenaga pengajar hanya berkisar Rp500 ribu sampai Rp800 ribu. Angka itu menyesuaikan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) yang diterima sekolah.

Jelas honor tenaga guru honorer sangat jauh kelayakan. Bagaimana tidak. UMR di PPU saja ditetapkan sebesar Rp3,1 juta per bulan. Bahkan honor guru masih kalah dengan gaji THL (Tenaga Harian Lepas) yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Honorarium THL di Pemerintah Kabupaten (pemkab) PPU berkisar Rp1,3 juta hingga Rp1,7 juta per bulan.

Dengan kondisi honor yang sangat rendah, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU bakal mengusulkan kenaikan gaji guru honorer dan tenaga tata usaha pertengahan tahun nanti. Tepatnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019.

Menurut data Disdikpora, jumlah tenaga pendidik (guru) dan tenaga kependidikan (tenaga tata usaha di sekolah) atau biasa disebut dengan PTK sebanyak 744 orang. Mereka tersebar mulai jenjang pendidikan TK, SD, hingga SMP di PPU.

Kepala Disdikpora PPU, Marjani mengungkapkan bila kenaikan itu bisa diwujudkan, honor guru tidak tetap itu mungkin masih belum bisa disamakan dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten). Namun Marjani berharap honor tersebut bisa setara dengan THL.

“Untuk saat ini, kami masih belum bisa menyamakan dengan UMK. Tapi paling tidak, kami akan berusaha agar bisa setara dengan THL pemkab,” kata Kepala Disdikpora seperti dikutip jppn.com.

Di PPU, tenaga THL dengan kriteria tenaga administrasi dan petugas kebersihan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki pendidikan SLTA dengan masa kerja kurang dari lima tahun mendapat gaji sebesar Rp1,3 juta per bulan. Sedangkan mereka yang memiliki masa kerja lebih dari lima tahun menerima Rp1,5 juta per bulan.

Berbeda dengan THL yang memiliki pendidikan D3/S-1 dengan masa kerja kurang dari lima tahun mendapat Rp 1,5 juta per bulan. Sedangkan mereka yang memiliki masa kerja lebih dari lima tahun menerima Rp 1,7 juta/bulan.

“Kami akan usulkan pada APBD Perubahan tahun 2019. Minimal honor mereka sama dengan gaji THL yang bekerja di kantor Disdikpora,” ujar Marjani yang berharap tidak ada lagi pengangkatan guru honorer. Kepala Disdikpora juga sudah membuat surat edaran kepada kepala sekolah untuk tidak melakukan penambahan THL.

Menurut dia bila semakin banyak THL yang direkrut, maka biaya yang dikeluarkan akan semakin besar. Di tahun ini saja, jumlah anggaran yang dikucurkan dari dana Bosda dan Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) untuk menggaji THL guru dan tata usaha mencapai Rp8 miliar.

“Karena itu, kami minta untuk memaksimalkan guru yang ada. Sekolah tidak perlu merekrut lagi. Kalau ada yang merekrut, akan langsung ketahuan. Karena saya yang tanda tangan SPK (Surat Perjanjian Kerja),” ujarnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Sahabat Guru Inspirasi Indonesia Maju