Upaya Percepatan Sertifikasi Guru Madrasah dan Pesantren
Pemerintah berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui berbagai kebijakan, salah satunya adalah dengan mempercepat proses sertifikasi guru. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi'i mengungkapkan bahwa pemerintah berencana untuk menyelesaikan sertifikasi seluruh guru madrasah dan pesantren dalam waktu dua tahun, jika memungkinkan. Langkah ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa setiap guru memiliki sertifikasi yang sah sebagai bukti kompetensi mereka dalam mendidik.
Selain upaya sertifikasi, perhatian terhadap kesejahteraan guru juga menjadi fokus utama pemerintah. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam berbagai kesempatan telah menegaskan komitmennya untuk memberikan perhatian serius terhadap dunia pendidikan, termasuk dalam hal peningkatan kesejahteraan para guru.
Sertifikasi guru non-ASN menjadi salah satu isu penting yang perlu segera diselesaikan. Tercatat ada lebih dari 500 ribu guru non-ASN hingga saat ini belum memiliki sertifikasi. Proses sertifikasi yang selama ini dilakukan secara bertahap, dengan jumlah guru yang disertifikasi sebanyak 50 ribu orang per tahun, dinilai terlalu lambat dan memerlukan percepatan. Wamenag meminta agar proses sertifikasi tidak lagi dicicil, tetapi dapat diselesaikan dalam waktu dua tahun. Hal ini diharapkan dapat membuka peluang bagi lebih banyak guru non-ASN untuk memperoleh sertifikasi dan pengakuan atas kompetensi mereka. Dengan demikian, diharapkan kualitas pengajaran di madrasah dan pesantren dapat meningkat.
Untuk mempercepat proses sertifikasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Agama (Kemenag) telah bekerja sama dalam merancang program yang memungkinkan guru agama di sekolah umum dan guru umum di Madrasah dapat mengikuti sertifikasi pendidikan profesi guru (PPG). Kerja sama ini bertujuan untuk menciptakan skema yang memungkinkan guru-guru tersebut mendapatkan kesempatan setara dalam mengikuti PPG. Oleh karena itu, Kemendikdasmen dan Kemenag akan melakukan pengumpulan data terkait jumlah guru tersebut, sebagai langkah awal untuk merancang skema yang lebih efisien dan adil.
Salah satu hal yang sedang dipertimbangkan secara matang adalah mengenai penanggungjawab atas pembiayaan dan pelatihan para guru tersebut. Kemungkinan besar, Kemendikdasmen akan menanggung biaya pelatihan untuk guru yang ada di sekolah umum, sementara Kemenag akan menyelenggarakan pelatihan bagi guru agama, karena mereka memiliki spesialisasi dalam bidang tersebut. Pembahasan lebih lanjut mengenai hal ini masih terus dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan PPG dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan kebutuhan guru.
What's Your Reaction?