Mau Sampai Kapan Pungli Terus Dinormalisasi

Jul 18, 2023 - 04:53
 0
Mau Sampai Kapan Pungli Terus Dinormalisasi
Foto ilustrasi di Freepik

Beredar kejadian menarik yang melibatkan salah seorang siswa SMKN di Kabupaten Rembang. Siswa tersebut ditanya apakah sekolahnya memungut biaya oleh Gubernur Jawa Tengah, dan dengan jujur ia mengaku membayar infaq sebesar 300 ribu.

Dampak dari obrolan singkat itu adalah penyelidikan oleh dinas pendidikan yang berkahir pada pembebas-tugasan Kepsek SMK tersebut.

Tahukah sahabat bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 sudah mengatur dengan tegas bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dilarang memungut biaya pendidikan. Tapi, kok masih ada praktik pungli yang terjadi di depan mata kita?

 

Modus

Ada berbagai modus dan celah yang dilakukan oleh oknum untuk melakukan pungutan berkedok sumbangan. Pungutan tersebut dikemas sedemikian rupa agar terlihat seperti sumbangan, namun di dalamnya ada syarat minimal jumlah dan sanksi jika tidak membayar, salah satunya siswa tidak bisa mengikuti ujian.

 

Sumbangan apa pungutan?

Ada ketentuan yang mengatur pemenuhan kebutuhan dana oleh sekolah. Menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, penggalangan dana boleh dilakukan oleh Komite Sekolah dengan asas gotong royong, namun pungutan dilarang.

Sumbangan dalam dunia pendidikan adalah sebuah hal yang kompleks. Memang benar, sumbangan bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi memiliki sifat suka rela dan memikirkan kondisi ekonomi orang tua/wali siswa.

 

Kredibilitas komite

Masyarakat menolak menyumbang bukan hanya karena keterbatasan ekonomi, tetapi juga kurangnya kepercayaan pada komite. Terlalu sering komite tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan secara transparan dan akuntabel.

 

Anggaran penddiikan

Sudah saatnya pemerintah daerah menyisir anggaran pendidikan yang mencapai 20% dari APBD bahkan lebih. Apakah anggaran tersebut lebih banyak digunakan untuk birokrasi pendidikan, boros, dan tidak efektif?. Seharusnya anggaran pendidikan berpihak pada satuan pendidikan, di mana terdapat guru, siswa, dan sarana pendidikan.

 

Jangan Larut

Ini bukanlah masalah sepele, sahabat. Hal ini berkaitan dengan hak kita untuk mendapatkan pendidikan berkualitas tanpa beban pungutan yang seharusnya tidak ada. Kita berhak menolak praktik pungutan liar ini!

Sekolah seharusnya menjadi tempat di mana siswa dapat tumbuh dan berkembang tanpa harus khawatir tentang pungutan yang tidak sesuai aturan. Mari kita bersama-sama memastikan bahwa setiap anak mendapatkan pendidikan yang berkualitas tanpa beban tambahan yang tidak perlu.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Sahabat Guru Inspirasi Indonesia Maju