Nasib Guru dan Sarjana Pendidikan Kita

Jun 21, 2021 - 06:22
Oct 1, 2021 - 10:44
 0
Nasib Guru dan Sarjana Pendidikan Kita

Masih banyak orang yang berpikiran bahwa menjadi guru adalah hal yang sangat mudah. Rupanya tidak. Menjadi guru profesional di Indonesia tidak semudah yang diperkirakan banyak orang.

Problematika guru di Indonesia adalah isu yang tak pernah ada habisnya. Dapat dikatakan bahwa profesi guru selalu berhadapan dengan masalah-masalah yang besar dan penuh dilema. Padahal guru adalah salah satu faktor yang menentukan kemajuan bangsa melalui pendidikan. Tujuan negara ini berdiri seperti disebut dalam Pembukaan UUD 1945, salah satunya adalah "Mencerdaskan kehidupan bangsa." Tugas mencerdaskan bangsa paling ini besar ada di pundak para guru.

Namun sangat disayangkan. Di satu sisi guru menjadi profesi yang dianggap sangat mulia namun di sisi yang lain masalah yang mendera guru selalu muncul. Para sarjana pendidikan telah ditempa mentalnya bagaimana untuk mendidik seorang anak agar mengerti dan sesuai dengan tuntuan kurikulum pendidikan sekarang dihadapi berbagai problema terkait pengabdian mereka menjalani profesi guru.

Di Finlandia, guru adalah profesi paling mulia dan paling susah untuk dicari. Bayangkan, setiap tahunnya, kampus jurusan kependidikan adalah kampus favorit di sana dan peluang untuk lolos di kampus kependidikan di Finlandia pun sangat kecil, 1:8 jika dibandingkan dengan kedokteran. Sungguh luar biasa bukan?

Memang tak bisa memperbandingkan Finlandia dengan Indonesia.

Sekarang ini, profesi guru sedang menghadapi kebimbangan karena harus menjalani Pendidikan Profesi Guru (PPG). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 87 Tahun 2013 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan. Aturan tersebut menyebutkan bahwa lulusan sarjana pendidikan melalui lembaga pendidik tenaga pendidikan (LPTK) tidak secara otomatis memperoleh izin untuk mengajar atau akta empat. Artinya, setelah lulus menjadi sarjana pendidikan masih ada beban yang dihadapi oleh lulusan sarjana pendidikan untuk menempuh PPG selama satu tahun sebelum ia diperbolehkan mengajar sebagai guru atau tenaga pendidik.

Minat siswa yang ingin mempelajari ilmu kependidikan dan ingin menjadi guru terhitung tinggi. Pada 2013 lalu 35 ribu pemilih UNJ pada SNMPTN dan SBMPTN lalu. Padahal yang diterima hanya 5.500 orang, 4.000 orang di antaranya adalah para mahasiswa calon guru.

Namun sayangnya, hingga sekarang bentuk pelaksanaan serta instrumen PPG masih belum jelas. Belum adanya kepastian dari pemerintah tentang pelaksanaan dan lembaga penyelenggara PPG membuat pada sarjana baru menjadi bingung. Belum lagi tiap tahunnya banyak sarjana pendidikan baru yang diluluskan oleh kampus-kampus LPTK.

Selain itu, program PPG yang ingin dijalankan ternyata tak hanya dapat diikuti oleh peserta yang berasal dari kependidikan/LPTK tapi juga dari non-kependidikan. Kondisi ini yang semakin membuat para sarjana pendidikan dirugikan karena lulusan sarjana pendidikan akan bersaing dengan sarjana non-kependidikan. Implikasinya: ruang pekerjaan bagi sarjana pendidikan yang akan semakin sempit. Fenomena semacam ini dikhawatirkan akan membuat angka pengangguran semakin tinggi akibat lapangan kerja yang terlalu sedikit.

Setelah keluarnya peraturan di bawah UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005, seperti Peraturan Pemerintah tentang Guru No 19 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan No 87 Tahun 2013 serta Peraturan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi tentang Standar Pendidikan Guru No 55 Tahun 2017, yang kesemuanya menyebutkan bahwa untuk menjadi guru sebagai sebuah profesi, maka seorang lulusan sarjana pendidikan (SPd) mesti mengikuti kuliah Pendidikan Profesi Guru selama setahun. Inilah yang dikenal dengan PPG Prajabatan. Selesai kuliah selama setahun, jika lulus seorang sarjana pendidikan tadi dapat sertifikat pendidik dan berhak menjadi guru dengan titel Gr.

Apakah setelah lulus kuliah sekitar empat tahun (dengan titel SPd) ditambah kuliah plus praktik mengajar setahun (bergelar Gr, sah sebagai guru profesional), seorang guru bersertifikat tersebut langsung mengajar dan ditempatkan oleh pemerintah di sekolah? Jawabannya tidak. Sama halnya dengan para sarjana lulusan universitas dan perguruan tinggi lainnya, mereka juga harus berjuang mencari pekerjaan menjadi guru di sekolah-sekolah. Kompetisi dalam profesi guru ini berlangsung amat sengit karena lulusan LPTK terhitung banyak tiap tahunnya.

Seperti yang diketahui, LPTK merupakan lembaga yang mencetak para guru. Jumlah LPTK di Indonesia ada sekitar 700-an, terdiri dari yang berstatus negeri dan swasta. Diperkirakan jumlah mahasiswa kependidikan keseluruhannya mencapai 1.440.770 orang.

Hanya Seperlima Terserap

Kementerian Riset Teknologi dan Peguruan Tinggi melansir jumlah sarjana dari program studi pendidikan selama enam tahun terakhir mencapai 1,6 juta. Dari jumlah itu hanya sekitar 20 persen atau seperlima lulusannya yang terserap dunia kerja.

Selama 2010-2016, sarjana dari prodi pendidikan mencapai 1,6 juta atau 267.561 orang per tahun, hanya 20 persen yang terserap dunia kerja sesuai kompetensi. Jumlah sarjana lulusan prodi pendidikan menempati urutan tertinggi yang tidak terserap. Penyerapan dunia kerja yang hanya 20 persen itu juga dialami sarjana prodi lain. Faktor dominan kondisi ini karena kompetensi yang diajarkan tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Lulusan sarjana prodi-prodi lain yang susah daya serapnya adalah prodi ekonomi di peringkat kedua dengan 802.256 orang, disusul prodik teknik (594.706), sosial (589.062), kesehatan (318.944), pertanian (155.709), MIPA (102.487), agama (84.230), humaniora, (77.703) dan seni (33.512).

Agar kondisi ini tidak terjadi lagi, Kemenristek Dikti tengah menyusun desain besar pengembangan sumber daya manusia di perguruan tinggi sampai 2024.

Dalam grand design itu akan direkomendasikan program studi apa saja yang seharusnya dikembangkan untuk menjawab kebutuhan dunia kerja dan jumlah idealnya lulusannya. Dari sana akan ditentukan berapa banyak jumlah institusi yang dibutuhkan. Jadi mulai sekarang paradigma perguruan tinggi dalam mengembangkan prodi jangan berpatokan pada kepercayaan, tapi berdasarkan kebutuhan.

Masalah ketidakcocokan (mismatch) ini pernah dilaporkan Chang dan rekan-rekan dari tim peneliti World Bank (ditulis dalam Teacher Reform in Indonesia: The Role of Politics and Evidence in Policy Making). Problema reformasi guru menjadi salah satu masalah serius dalam kualitas hasil belajar anak-anak Indonesia. Mereka menuliskan bahwa sekolah seringkali tidak mendapatkan guru dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang harus mereka ampu. Sebagai contoh, karena keterbatasan SDM, guru dengan latar belakang pendidikan matematika harus mengajar mata pelajaran lain yang di luar kualifikasinya.

JA HALIM, BAMBANG PRASETYO

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Sahabat Guru Inspirasi Indonesia Maju