Adanya Aturan Baru Menjadikan Sekolah Lebih Fleksibel Gunakan BOP PAUD
sahabatguru.com. Aturan baru penggunaan dana Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadikan sekolah lebih fleksibel dalam menggunakannya. Dalam aturan yang terbaru penggunaan anggaran tidak lagi berdasarkan persentase, namun sesuai dengan kebutuhan
“Dengan adanya perubahan kebijakan pada BOP PAUD, sekolah lebih fleksibel dalam penggunaan anggaran tersebut,” ujar Koordinator Perencanaan Program dan Penganggaran Setdijen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, Nandana Aditya Bhaswara.
Aditya menambahkan bahwa penggunaan dana tidak lagi berdasarkan persentase, namun sesuai dengan kebutuhan. Hal ini tidak seperti aturan sebelumnya dimana penggunaan BOP PAUD harus sesuai dengan persentase yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
“Sekarang tidak lagi, sekolah bisa menggunakan anggaran sesuai dengan prioritas kebutuhan. Misalnya, sekolah membutuhkan lebih dari satu laptop, bisa menggunakan dana BOP PAUD tersebut. Jadi, disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan, sehingga proses belajar lebih bermutu,” tambahnya.
Selain itu, aturan baru BOP PAUD tersebut lebih berkeadilan dan disesuaikan dengan kondisi daerah.
Sekolah yang berada di daerah sulit dijangkau, mendapatkan dana BOP PAUD yang lebih besar.
Kemudian, untuk penyalurannya langsung dilakukan ke rekening sekolah. Tidak lagi melalui rekening pemerintah daerah (Pemda). Dengan demikian, sekolah diharapkan bisa menerima BOP PAUD tersebut tepat waktu. “Dengan aturan tersebut, birokrasi terpotong dan uang lebih cepat bisa diterima oleh satuan pendidikan,” paparnya.
Pemda juga diharapkan bisa fokus melakukan pendampingan dan tidak lagi terbebani dengan urusan administrasi dari BOP PAUD tersebut.
Menanggapi hal ini Kepala PAUD Terpadu Negeri 1 Samarinda Rolita Juraini menilai aturan terbaru tersebut lebih berkeadilan. “Dengan kebijakan ini sangat membantu sekolah-sekolah terutama di daerah pedalaman,” ujarnya seperti dilansir laman antaranews.com.
Rolita mengatakan bantuan yang diberikan bagi sekolah yang berada di daerah pedalaman tersebut bisa meningkat hingga 60 persen dibandingkan sebelumnya. Menurutnya aturan sebelumnya, bantuan diberikan berdasarkan jumlah siswa yang ada di sekolah. “Nah ini yang menjadikan guru-guru yang mengajar di sekolah yang berada di pedalaman, harus menggunakan dua kali transportasi yakni darat dan sungai agar bisa sampai ke sekolah,” kata dia.
Kebijakan akselerasi itu sangat membantu sekolah di daerah pedalaman untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan memiliki dampak signifikan bagi satuan dan lembaga. ***
What's Your Reaction?