Angin Segar Untuk Guru Honorer Madrasah
Kementerian Agama (kemenag) membutuhkan formasi 242.080 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan dosen pada tahun 2022. Dari jumlah itu sebanyak 192.008 adalah guru dan tenaga pendidikan madrasah yang paling banyak dibutuhkan.
sahabatguru.com. Kementerian Agama (kemenag) membutuhkan formasi 242.080 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan dosen pada tahun 2022. Dari jumlah itu sebanyak 192.008 adalah guru dan tenaga pendidikan madrasah yang paling banyak dibutuhkan.
"Terhitung sejak tahun 2021, guru PPPK pada Direktorat Madrasah yang sudah bekerja berjumlah sebanyak 7.380 orang guru tenaga honorer K2," ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag M. Zain dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Kondisi ini merupakan angin segar bagi para guru non-PNS dalam membangun pendidikan dan mencerdaskan anak bangsa. "Insya Allah pemberian SK dan surat pernyataan penempatan diberikan pada April 2022, ini yang ditunggu-tunggu banyak orang dan insya Allah Sekjen Kemenag yang akan memimpin pembagian SK tersebut," kata M Zain.
Memang semenjak tahun 2021, guru PPPK pada Direktorat Madrasah yang sudah bekerja berjumlah sebanyak 7.380 orang guru tenaga honorer K2.
Menurutnya, Komisi X DPR RI dan Kemenpan RB serta sejumlah kementerian/lembaga lainnya seperti Kemenkeu, BKN dan Kemendagri sedang mengajukan usulan kuota PPPK guru dan tenaga pendidik Kemenag RI untuk 2022.
Dilansir dari laman antaranews.com kebutuhan guru pegawai negeri sipil (GPNS) berbasis rombongan belajar (rombel) yang ditotal keseluruhannya sebanyak 192.008 orang GPNS, 46.647 Raudhatul Athfal (RA), 91.778 dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), 42.773 dari Madrasah Tsanawiyah (MTS), dan 10.850 dari Madrasah Aliyah/kejuruan (MA/K).
Zain menilai PPPK merupakan sebuah solusi alternatif dari negara untuk merekognisi guru-guru yang bukan PNS, karena sebanyak 83,44 persen guru madrasah adalah guru honorer. Data ini menunjukkan bahwa guru honorer yang selama ini menjadi pilar utama pembelajaran di madrasah.
"Hal lainnya yang menjadi kabar gembira yaitu anggaran untuk memenuhi kebutuhan gaji PPPK guru dengan tenaga pendidik telah dialokasikan oleh Kementerian Keuangan dengan kisaran Rp12,2 triliun," ujarnya. Menurutnya, Komisi X DPR RI dan Kemenpan RB serta sejumlah kementerian/lembaga lainnya telah menyetujui usulan kuota PPPK guru dan tenaga pendidik Kemenag 2022. ***
What's Your Reaction?