Cegah Kekerasan Seksual Institusi pendidikan Harus Punya Aturan Sendiri

Institusi pendidikan harus mempunyai aturan atau SOP dan penanganan kasus kekerasan seksual.

Jan 26, 2023 - 07:49
Mar 31, 2023 - 02:23
 0
Cegah Kekerasan Seksual Institusi pendidikan Harus Punya Aturan Sendiri

sahabatguru.com. Institusi pendidikan harus mempunyai aturan atau SOP dan penanganan kasus kekerasan seksual. Hal ini penting dilakukan mengingat kekerasan seksual di institusi pendidikan semakin marak termasuk pesantren. 


"Kami berharap setiap institusi pendidikan termasuk pesantren memiliki aturan atau SOP (standard operating procedure) dalam pencegahan dan penanggulangan kasus kekerasan seksual," kata Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat Komisi Nasional Perempuan Veryanto Sitohang. 

Menurutnya institusi pendidikan harus mempunyai pedoman pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi semakin marak. Veryanto juga menambahkan bahwa pencegahan kekerasan seksual wajib dilakukan sehingga setiap orang merasa aman dalam mendapatkan pendidikan. Untuk itu menurutnya pemerintah melalui kementerian terkait mengawasi institusi pendidikan agar sistem pencegahan kekerasan seksual bisa diterapkan dan berjalan optimal. 

Selain itu penanganan kasus kekerasan seksual di dalam instansi pendidikan harus mengutamakan korban. Hal ini demi meminimalisir trauma korban dan memastikan korban tetap mendapatkan haknya untuk mengenyam pendidikan.

"Kementerian terkait perlu melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengelola institusi pendidikan sehingga bersama-bersama dapat mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual yang berpihak terhadap korban khususnya masa depan korban untuk mendapatkan pendidikan," ujarnya seperti dilansir laman antaranews.com

Seperti diketahui kekerasan seksual di institusi pendidikan semakin marak. Terakhir terjadi di beberapa pesantren. Melansir data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Selasa (12/7/2022), jumlah korban kekerasan seksual berdasarkan tempat kejadian, yakni di sekolah mencapai 486 kasus.


Sejauh ini, ada 12.163 kasus kekerasan yang masuk dalam data SIMFONI PPA, 79,4 persennya adalah perempuan dan 20,6 persen laki-laki. Sebanyak 36,6 persen korban adalah pelajar perempuan, sedangkan korban pelajar laki-laki mencapai 65,2 persen dari jumlah totalnya. 

Bahkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bahkan memasukkan kekerasan seksual sebagai bagian dari tiga dosa besar pendidikan selain perundungan dan intoleransi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis sejumlah pelanggaran hak anak pada tahun 2018. Dari 445 kasus yang ditangani sepanjang 2018, sekitar 51,20 persen di antaranya merupakan kasus kekerasan baik fisik, seksual, maupun verbal.***

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Enha Penulis