Kemendikbud: Skema Baru KIP Kuliah Hanya untuk Penerima Baru
SahabatGuru - Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbu Abdul Kahar mengatakan skema baru Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka hanya diperuntukkan bagi penerima baru program ini.
Dalam skema baru itu, KIP kuliah mengalami peningkatan. Namun peningkatan itu didasarkan akreditasi dari program studi yang diambil mahasiswa.
"Skema baru KIP Kuliah ini atau KIP Kuliah Merdeka hanya diperuntukkan untuk penerima baru yang akan masuk tahun ini. Skema baru ini juga tidak berlaku surut," ujar Abdul Kahar dalam taklimat media secara daring seperti dikutip antaranews di Jakarta, Senin (29/3/2021).
"Jadi tidak berlaku bagi penerima sebelumnya baik itu biaya hidup atau biaya pendidikan," kata dia melanjutkan.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim meluncurkan skema baru KIP Kuliah Merdeka. Jika selama ini KIP Kuliah hanya sebesar Rp2,4 juta per semester dan biaya hidup Rp700.000 per bulan, maka dengan skema baru ini mengalami peningkatan yang signifikan.
Mendikbud menyampaikan bila biaya pendidikan yang sebelumnya besaran uang kuliahnya Rp2,4 juta per semester mengalami perubahan. Mereka yang mengambil program studi terakreditasi A mendapatkan maksimal Rp12 juta per semester. Sedangkan program studi terakreditasi B maksimal Rp4 juta per semester, dan program studi terakreditasi C maksimal Rp2,4 juta per semester.
Begitu juga untuk biaya hidup disesuaikan dengan indeks harga daerah. Biaya hidup dibagi menjadi lima klaster yakni klaster satu Rp800.000 per semester, daerah klaster dua Rp950.000 per semester. Untuk daerah klaster tiga Rp1.100.000 per semester, daerah klaster empat Rp1.250.000 per semester, dan daerah klaster lima Rp1.400.000 per semester
"Untuk biaya pendidikan ditransfer langsung ke perguruan tinggi masing-masing dan bukan ke mahasiswa. Ini untuk menjamin kelangsungan kuliah penerima. Untuk biaya hidup baru ditransfer ke nomor rekening masing-masing mahasiswa," tuturnya.
Ia meminta calon mahasiswa tetap semangat menggapai mimpinya melanjutkan pendidikan. KIP Kuliah Merdeka berlaku tidak hanya bagi mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tetapi juga di Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Kemendikbud mengalokasikan kuota 60 persen untuk PTN dan 40 persen untuk PTS.
"Jangan patah semangat, jika tidak lulus SNMPTN masih ada SBMPTN dan juga masih ada seleksi mandiri. Kalau tidak lulus juga di PTN, masih bisa di PTS," ucap Kahar.(*)
What's Your Reaction?