Kemendikdasmen Tetapkan Bahasa Inggris Jadi Pelajaran Wajib di SD
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) siap menjadikan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar pada tahun ajaran 2027/2028.

SahabatGuru, Jakarta - Anak-anak usia Sekolah Dasar (SD) bakal mendapatkan pembelajaran Bahasa Inggris secara wajib. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) siap menjadikan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar pada tahun ajaran 2027/2028.
Bahasa Inggris memang belum menjadi mata pelajaran wajib di SD. Pelajaran itu baru diajarkan saat murid duduk di bangku SMP atau mulai kelas 7.
Meski demikian ada sekolah, terutama SD swasta, yang menyediakan pelajaran bahasa asing itu sebagai mata pelajaran tambahan. Tidak hanya Bahasa Inggris tetapi ada juga yang menyediakan Bahasa Arab, Mandarin dan masih banyak lagi.
Namun Kemendikdasmen pada akhirnya menetapkan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib di SD. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan Bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib mulai tahun ajaran 2027/2028 untuk menumbuhkan kemampuan komunikasi global sejak dini. Ini merupakan wujud komitmen pemerintah menyiapkan profil lulusan yang produktif dan berdaya saing global.
Dengan menanamkan kemampuan Bahasa Inggris sejak dini, Indonesia menegaskan komitmen membentuk generasi lulusan yang tidak hanya unggul di tingkat nasional, tetapi juga memiliki daya saing di tingkat global.
Sementara, Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen Toni Toharudin menuturkan kebijakan ini bukan merupakan hal baru. Menurut Toni ditetapkannya Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran baru sudah melalui proses yang cukup lama.
“Sebenarnya memasukkan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib bukan proses yang baru dijalankan tiba-tiba. Proses transis sudah tercantum dalam Pasal 33 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah," kata Toni.
"Selanjutnya melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024,” ujarnya.
Kemendikdasmen berharap kebijakan tentang wajibnya Bahasa Inggris pada jenjang SD dapat menjadi momentum penting dalam peningkatan mutu pendidikan dasar di Indonesia.
“Melalui penguasaan bahasa internasional sejak dini, peserta didik diharapkan mampu mengembangkan kemampuan komunikasi lintas budaya, memperluas wawasan global, serta menumbuhkan kepercayaan diri dalam menghadapi tantangan masa depan,” tutur dia.
Sebagai langkah awal, kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan tenaga pendidik menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini. Dengan komitmen bersama, Bahasa Inggris tidak hanya diajarkan sebagai mata pelajaran, tetapi juga menjadi jembatan bagi generasi muda menuju dunia yang lebih terbuka dan kompetitif. (*)
What's Your Reaction?






