Tak Ingin Jadi Klaster Covid-19, Disdikpora Bangli Perketat Syarat Tatap Muka di Sekolah
SahabatGuru - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Bangli I Nengah Sukarta mengatakan pihaknya tak ingin sekolah menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Untuk itu persyaratan kegiatan belajar tatap muka yang saat ini dirancang Disdikpora Kabupaten Bangli sangat ketat. Proses pemberian izin dilakukan melalui beberapa tahapan dan diputuskan secara berlapis.
"Kami tidak ingin pembelajaran tatap muka di sekolah justru akan meningkatkan risiko penyebaran Covid-19. Apalagi jika sampai sekolah menjadi klaster baru penyebaran Covid-19," kata Sukarta di Bangli, Sabtu (5/9/2020).
"Untuk itu persyaratan agar bisa melakukan pembelajaran tatap muka sangat ketat," ujar Sukarta melanjutkan.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Sukarta berkaitan dengan munculnya sejumlah pertanyaan orang tua siswa yang beredar luas melalui media sosial di Bangli sejak beberapa hari belakangan ini. Menurut dia syarat untuk kegiata belajar mengajar tatap muka diterapkan secara ketat.
Lebih lanjut dijelaskan, dasar hukum rencana pelaksanaan pembelajaran tatap muka sekolah di Kabupaten Bangli berpedoman pada revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yakni Mendikbud, Mendagri, Kemenag, dan Kemenkes Republik Indonesia tentang Kebijakan Belajar Tatap Muka di sekolah yang disampaikan melalui Webinar Kemendikbud.
"Revisi SKB tersebut memperluas pelaksanaan pembelajaran tatap muka dari yang sebelumnya hanya di zona hijau diperluas ke zona kuning," kata Sukarta.
Pembelajaran Tatap Muka, Sekolah Harus Penuhi Persyaratan Ketat
Sukarta menuturkan meski sebuah wilayah sudah berada di zona hijau atau kuning, namun tidak serta-merta sekolah diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka. Menurut dia ada syarat dan ketentuan lain yang mutlak dan wajib dipenuhi sekolah.
Persyaratan tersebut, kata Sukarta, berupa surat izin dari orang tua yang memperbolehkan putra putrinya belajar tatap muka di sekolah. Sekolah juga harus memenuhi persyaratan kelengkapan sarana prasarana penunjang kesehatan khususnya yang berkaitan dengan pencegahan Covid-19 seperti tersedianya tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, tersedianya thermogun, hand sanitizer, disinfektan.
"Ketentuan lain yang harus dipenuhi oleh sekolah adalah izin dari pemerintah daerah, dalam hal ini Dikpora. Jadi persyaratan sekolah bisa melakukan pembelajaran tatap muka sangat ketat," ucap mantan Kepala Dinas Sosial Bangli ini menegaskan.
Jika salah satu persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka sekolah tidak diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka. Bahkan jika ada yang masih ragu dengan rencana pelaksanaan belajar tatap muka dan tidak mengizinkan anak-anaknya belajar tatap muka di sekolah, orang tua pun tak perlu mengembalikan surat pernyataan.
"Kami tak ingin ada kesan pemaksaan. Dengan tidak diizinkan, maka sekolah berkewajiban melayani dengan pembelajaran lewat daring atau luring," kata dia. (Jelantik-Bangli )*
What's Your Reaction?