Aturan Guru Honorer Segera Dituntaskan
SahabatGuru Guru honorer yang tidak terakomodasi dalam penerimaan Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) karena dibatasi usia maksimal 35 tahun masih bisa bekerja sebagai pengajar. Mereka akan diangkat melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berharap Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengangkatan P3K bagi guru honorer bisa selesai tahun ini. PP itu sendiri masih digodok di Kementerian Keuangan. “Dari Kemendikbud, soal P3K sudah selesai. Begitu pula dengan kementerian lain sudah final. Ini tinggal diselesaikan di Kementerian Keuangan karena menyangkut anggaran,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di Yogyakarta, Jumat (5/10/2018). Tahun ini pemerintah menyediakan 238.015 formasi CPNS. Tenaga guru diprioritaskan dengan disediakan 112.000 formasi. Hampir separuh dari formasi CPNS berarti untuk guru. Persoalannya, saat ini ada lebih dari 700.000 guru honorer yang tersebar di sekolah negeri di seluruh Indonesia. Ini berarti hanya sebagian yang terakomodasi dalam seleksi CPNS. Apalagi mereka yang sudah berusia di atas 35 tahun sudah tidak bisa mengikuti seleksi. Bagi yang tidak terakomodasi, mereka bisa ikut seleksi melalui P3K. Skema itu lebih fleksibel karena batasan usia sampai dua tahun sebelum masuk usia pensiun masih bisa diterima. Meski skema P3K lebih jelas jenjang karier dan kesejahteraannya, namun ada masa kontrak tiap satu sampai lima tahun. Masa kontrak tersebut menjadi dasar evaluasi kerja bagi honorer yang bisa menentukan diperpanjang dan tidaknya masa kerja. Mendikbud mengakui bila masih ada penolakan skema P3K dari honorer. Hanya, Kemendikbud tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya tuntutan revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) butuh waktu lama dan tidak jelas kapan selesainya. Padahal kebutuhan guru sangat mendesak. “Kami tidak mungkin ada Undang-undang ASN baru. Solusinya adalah melalui CPNS. Yang tidak terakomodasi jalan keluarnya melalui P3K,” kata Muhajir.
What's Your Reaction?