Dana BOS 52,5 Triliun dan Penggunaannya Lebih Fleksibel

Jun 21, 2021 - 06:26
Oct 1, 2021 - 11:13
 0
Dana BOS 52,5 Triliun dan Penggunaannya Lebih Fleksibel

SahabatGuru - Pemerintah telah mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp52,5 triliun bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia. Mekanisme besaran dana BOS mengalami perubahan dan lebih berkeadilan. Meski demikian penggunaan dana BOS tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, menuturkan bila dana BOS mengalami perubahan yang lebih afirmatif. Kementerian juga telah mengeluarkan kebijakan terkait skema penyaluran BOS dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tahun 2021.

Kebijakan anggaran ini merupakan kelanjutan dari Merdeka Belajar episode 3 tahun lalu yang didukung Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Kebijakan diharapkan bisa meningkatkan kualitas mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS langsung ke rekening sekolah.

Ini sangat membantu para kepala satuan pendidikan dalam mengelola sekolah masing-masing, utamanya di masa awal pandemi

"Sekarang dana BOS ada perubahan yang lebih afirmatif. Penggunaan dana BOS tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung Asesmen Nasional," kata Mendikbud seperti dikutip dari laman kementerian, Jumat (26/2/2021).

"Melalui kebijakan BOS dan DAK Fisik ini akan memberikan dampak positif kepada daerah terutama yang sangat membutuhkan seperti daerah 3T. Mekanisme kebijakan anggaran afirmatif ini dirancang dengan mengikuti kebutuhan daerah masing-masing," ujar Nadiem melanjutkan.

Menurut Mendikbud mekanisme penyaluran dana BOS tidak berubah. Pasalnya penyaluran langsung ke sekolah sejak tahun lalu telah menerima tanggapan positif dan berhasil mengurangi tingkat keterlambatan dana sekitar 32 persen atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019. Sedangkan pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan secara daring melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id. Ini menjadi syarat penyaluran untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.

"Ini sangat membantu para kepala satuan pendidikan dalam mengelola sekolah masing-masing, utamanya di masa awal pandemi. Sebanyak 85,5 persen responden sekolah dan 96,1 persen responden pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan," tutur Mendikbud.

Mendikbud melanjutkan bila nilai satuan biaya operasional sekolah juga berbeda antar daerah. Perbedaan itu berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.

Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun jenjang Sekolah Dasar (SD) mengalami kenaikan rata-rata 12,19 persen dengan satuan biaya Rp900.000 (terendah) s.d. Rp1.960.000 (tertinggi). Sekolah Menengah Pertama (SMP) rata-rata kenaikan 13,23 persen dengan satuan biaya Rp1.100.000 (terendah) s.d. Rp2.480.000 (tertinggi). Kemudian untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) rata-rata kenaikan 13,68 persen dengan satuan biaya Rp1.500.000 (terendah) s.d. Rp3.470.000 (tertinggi). Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) rata-rata kenaikan 13,61 persen dengan satuan biaya Rp1.600.000 (terendah) s.d. Rp3.720.000 (tertinggi). Sementara itu, Sekolah Luar Biasa (SLB) rata-rata kenaikan 13,18 persen dengan satuan biaya Rp3.500.000 (terendah) s.d. Rp7.940.000 (tertinggi).

Ketentuan penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor, tidak dibatasi alokasi maksimal jika dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Sementara pembayaran honor dalam kondisi normal adalah maksimal 50 persen untuk sekolah negeri dan swasta. Selain itu, honor juga dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.

"Bagi daerah-daerah yang ditetapkan sebagai daerah bencana, maka ketetapan honor bisa lebih dari 50 persen," ujar Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dasmen), Jumeri saat sesi tanya jawab mendampingi Mendikbud.*

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Sahabat Guru Inspirasi Indonesia Maju