Diperpanjang! Batas Aktivasi Rekening BSU Honorer, 31 Juli. Siapkan Dokumen Ini

Jul 9, 2021 - 04:11
Jul 11, 2021 - 04:13
 0
Diperpanjang! Batas Aktivasi Rekening BSU Honorer, 31 Juli. Siapkan Dokumen Ini
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (BSU PTK)

SahabatGuru- “Masih ada kesempatan bagi penerima BSU untuk mengaktifkan rekening buku tabungan BSU paling lambat tanggal 31 Juli 2021,” disampaikan Abdul Kahar Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) di Jakarta, pada Kamis (8/7).

Dilansir dari laman kemdikbud.go.id, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperpanjang masa aktivasi rekening Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (BSU PTK) bukan PNS tahun 2020 hingga tanggal 31 Juli 2021.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Covid-19.

“Ini sebagai upaya Kemendikbudristek untuk mengoptimalkan penyaluran bantuan kepada penerima bantuan yang masih mengalami kendala di masa Pandemi Covid-19. Kami pandang perubahan ini perlu dilakukan, guna memberikan waktu kepada penerima bantuan untuk mengaktifkan rekening bantuan,” tambah Kapuslapdik.

Imbauan juga disampaikan Kapuslapdik kepada Kepala Sekolah dan Kepala Perguruan Tinggi agar dapat memfasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan Bukan PNS penerima BSU di lingkungannya supaya segera mencairkan bantuan sosial ini.

“Caranya sangat mudah, rekeningnya sudah kami bantu buatkan, tinggal datang ke bank dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM). Uangnya bisa diambil langsung semua, atau tetap disimpan di rekening, silakan saja. Segera dicek dan dicetak buku tabungannya,” tutur Abdul Kahar.

Untuk mencairkan bantuan, pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU dapat menyiapkan dokumen sesuai informasi yang diberikan, yakni:

  • Kartu Tanda Pendiduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  • Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK atau PDDikti.
  • Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya dapat diunduh di laman Info GTK atau PDDikti, kemudian diberi materai, dan ditandatangani.

Setelah dokumen tersebut lengkap, penerima BSU dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekeningnya dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank untuk diperiksa.

“Jadi Bapak/Ibu tidak perlu membuat, tinggal unduh dan cetak. Jadi pada saat kita masuk ke laman tadi sudah bisa melihat bank apa, kemudian nomor rekeningnya juga sudah ada. Jadi kita langsung ke bank, kita menunjukan itu dan langsung dilayani,” ujar Abdul Kahar.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa data calon penerima BSU diambil dari data per 30 Juni 2020. Kemudian dipadankan dengan data penerima bantuan sosial pemerintah melalui BPJS dan Pra kerja Ketenagakerjaan sehingga menghindari tumpang tindih penyaluran bantuan. Setelah itu, mulai disalurkan pada bulan November 2020 melalui bank di bawah himpunan bank-bank negara (Himbara).

Para pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak menerima BSU segera membuka aplikasi di info.gtk.kemdikbud.go.id dan bsudikti.kemdikbud.go.id.

Setelah mengunduh dan mencetak SPTJM bisa datang ke bank, dan mengaktifkan rekening buku tabungan untuk bisa mencairkan dana BSU.

Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 327/sipres/A6/VII/2021

AD

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

arsidwiyani Pembelajar yang terus bertumbuh dan berkembang untuk menciptakan perubahan yang berdampak.