Mendikbud: Perubahan Mekanisme Penyaluran BOS Kurangi Keterlambatan Dana

Jun 21, 2021 - 06:26
Oct 1, 2021 - 11:13
 0
Mendikbud: Perubahan Mekanisme Penyaluran BOS Kurangi Keterlambatan Dana

SahabatGuru - Reformasi penganggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memberi dampak positif bagi sekolah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan perubahan mekanisme penyaluran dana BOS pada 2020 telah mengurangi keterlambatan dana.

Reformasi yang dilakukan Kemendikbud yaitu dengan menyalurkan langsung dana BOS ke rekening sekolah. Ini memang memangkas proses pengiriman dana dan memberi dampak positif. Tingkat keterlambatan dana bisa berkurang sekitar 32 persen atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019.

"Kami telah menyalurkan langsung dana BOS pada 2020 lalu langsung pada rekening sekolah. Ini merupakan reformasi penganggaran dana BOS," kata Mendikbud seperti dikutip antaranews.com di Jakarta, Jumat (26/2/2021).

Jadi dengan transfer ini, kami telah mengurangi keterlambatan 32 persen, atau sepertiga daripada keterlambatan itu sudah dikurangi

"Kami berhasil mengurangi keterlambatan pengiriman dana hingga 32 persen atau dalam ukuran waktu tiga minggu lebih cepat dari penyaluran 2019," ujar Nadiem menambahkan.

Nadiem menuturkan percepatan tersebut memberikan dampak luar biasa. Menurut dia sebelumnya sekolah kerap meminta orang tua untuk menalangi biaya operasional sekolah sementara. Ini bisa terjadi karena proses administratif yang menimbulkan penundaan daripada penerimaan dana BOS.

"Ini tidak terjadi lagi. Jadi dengan transfer ini, kami telah mengurangi keterlambatan 32 persen, atau sepertiga daripada keterlambatan itu sudah dikurangi. Ini berarti kami menghemat waktu sekitar tiga minggu," ucap dia.

Selanjutnya, dampak kepada ekonomi masyarakat tiap sekolah juga sangat besar. Sekolah, kini, memiliki anggaran tepat waktu untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

"Kami melakukan survei kepala sekolah, kepala dinas dan representatif Pemda Dinas Pendidikan di provinsi dan di kabupaten. Hasilnya memang luar biasa. Dalam survei ini 85,5 persen dan 96 persen dari pada responden pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah ini sangat memudahkan," kata Nadiem.

Hal itu, lanjut eks bos Gojek ini, menjadi motivasi untuk Kemendikbud terus melakukan optimalisasi reformasi kebijakan anggaran. Pada 2021, Kemendikbud menyediakan dana BOS kepada 216.662 satuan pendidikan dengan alokasi sebesar Rp52,5 triliun.

Terdapat tiga pokok kebijakan BOS 2021 yakni perubahan nilai satuan BOS yang bervariasi antara satu daerah dengan daerah yang lain. Penggunaan dana BOS masih tetap fleksibel dan mengikuti pedoman penggunaan juknis dana BOS pada masa pandemi serta untuk mempermudah berbagai macam kebutuhan yang dibutuhkan masing-masing sekolah. Sedangkan pelaporan BOS dilakukan secara daring.

"Dengan adanya fleksibilitas dana BOS dan peningkatan yang cukup dramatis untuk daerah daerah 3T. Ini merupakan suatu solusi dari pada kebutuhan masing-masing sekolah di daerah-daerah paling terluar, yang mungkin sangat variatif kebutuhan mereka yang paling urgen," ujar Nadiem menerangkan.*

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Sahabat Guru Inspirasi Indonesia Maju