Sekolah Perlu Mengajarkan Pendidikan Mitigasi Bencana
Pendidikan mitigasi bencana perlu diajarkan di sekolah-sekolah. Hal tersebut diperlukan karena pendidikan mitigasi bencana bertujuan agar peserta didik dan guru memiliki bekal dalam memitigasi diri, anggota keluarga, dan warga di lingkungan sekitarnya dari ancaman bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
sahabatguru.com. Pendidikan mitigasi bencana perlu diajarkan di sekolah-sekolah. Hal tersebut diperlukan karena pendidikan mitigasi bencana bertujuan agar peserta didik dan guru memiliki bekal dalam memitigasi diri, anggota keluarga, dan warga di lingkungan sekitarnya dari ancaman bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Syam Zaini. "Hal itu penting dilakukan karena seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sulteng sangat rawan dilanda bencana alam terutama gempa bumi, banjir, dan tanah longsor," katanya di Palu, Jumat.
Menurutnya ada beberapa sekolah sudah melakukan pembelajaran mitigasi bencana baik yang disampaikan saat guru sedang memberikan materi mata pelajaran maupun dalam kegiatan simulasi di sekolah.
Lebih lanjut Syam Zaini menegaskan bagwa pendidikan mitigasi bencana bertujuan agar peserta didik dan guru memiliki bekal dalam memitigasi diri, anggota keluarga, dan warga di lingkungan sekitarnya dari ancaman bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu. "Pendidikan mitigasi bencana merupakan upaya preventif atau pencegahan yang dilakukan sehingga dampak bencana yang terjadi tidak separah jika kita tidak memiliki bekal memitigasi diri," ujarnya.
Syam juga mendorong Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar menyediakan standar operasional prosedur (SOP) pendidikan mitigasi bencana berdasarkan potensi bencana yang mengancam daerah khususnya di wilayah di Sulteng.
Hal itu penting karena potensi bencana yang menghantui berbagai daerah di Sulteng berbeda-beda. "Ada daerah yang rawan gempa, ada daerah yang rawan banjir, dan ada daerah yang rawan longsor. Bahkan ada daerah yang rawan ketiga-tiganya. Oleh karena itu perlu pemetaan kerawanan bencana di setiap daerah sehingga pendidikan mitigasi bencananya berdasarkan kerawanan bencana di daerah itu," katanya.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menekankan bahwa penanggulangan bencana tidak hanya terpaku pada tahap darurat, tetapi juga mencakup tahap pra bencana dan pasca bencana.
DalamUU tersebut secara jelas menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendidikan, pelatihan dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Baik dalam situasi tidak terjadi bencana, maupun situasi terdapat potensi bencana.
Selain itu, Kemendikbudristek juga sudah menetapkan Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana. Kemendikbudristek berupaya mendorong keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang terdampak bencana, yang memerlukan penanganan pada situasi darurat dan pasca bencana.***
What's Your Reaction?