Sekolah Tidak Boleh Lagi Rekrut Guru Honorer, Ini Alasannya
SahabatGuru Tidak ada lagi perekrutan guru honorer. Kepala sekolah diingatkan untuk tidak menambah guru honorer. Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di hadapan ratusan kepala sekolah dan guru se-Kabupaten Sumbawa Barat. Menurut Mendikbud perekrutan guru honorer termasuk melanggar peraturan. Sanksi bakal dijatuhkan bila kepala sekolah masih melakukan perekrutan karena itu pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 48/2005 Jo PP No 43/2007. “Larangan sekolah merekrut guru honorer telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Jadi saya mengingatkan lagi untuk tidak merekrut guru honorer,” kata Mendikbud di Taliwang, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat lalu. Sebelumnya, Menpan RB Syafruddin mengingatkan adanya sanksi bagi pemerintah daerah, kepala dinas atau bahkan kepala sekolah yang ‘nakal’ mengangkat pegawai honorer lagi. “Itu sudah kami pikirkan. Sanksi tegas sangat mungkin diberikan kepada mereka yang mengangkat pegawai atau guru honorer secara sepihak karena bisa dianggap memberi harapan palsu,” ujar Syafruddin. Seperti dikutip CNN Indonesia, Muhadjir mengungkapkan salah satu permasalahan yang sedang diselesaikan Kemendikbud adalah guru honorer di sekolah negeri yang diangkat hanya dengan surat keputusan kepala sekolah. Padahal jumlah mereka tidak sedikit. Menurutnya jumlah guru honorer di sekolah negeri yang harus diselesaikan sebanyak 736.000 dari 2.021.000 orang. Sebelumnya, pada 2007, pemerintah telah mengangkat para guru honorer menjadi pegawai negeri sipil. Setelah pengangkatan, sekolah sesungguhnya sudah tidak diizinkan mengangkat guru honorer. Faktanya masih ada yang merekrut dengan alasan kekurangan guru. “Harus diakui masih ada sekolah yang merekrut karena banyak guru yang pensiun dan ada kebijakan moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil,” ujarnya. Pada 2018, pemerintah kembali membuka penerimaan CPNS. Dengan memprioritaskan guru, pemerintah akan merekrut 112.000 orang atau hampir separuh dari total CPNS yang diterima. Hanya, guru honorer yang bisa mengikuti tes harus berusia maksimal 35 tahun. Kebijakan tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap nasib guru honorer yang sudah lama mengabdi. Menurut Mendikbud, guru honorer yang usianya di atas 35 tahun akan dijadikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K). Namun mereka tetap harus mengikuti tes sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. “Gaji guru P3K tidak berbeda dengan guru PNS karena sama-sama dari APBN. Yang membedakan, mereka tidak mendapat pensiun. Itu saja. Jadi, guru P3K harus pintar-pintar menabung untuk biaya hidup saat pensiun,” ucap Muhadjir.
What's Your Reaction?