Tidak Ada Libur Menjelang NATARU? Simak Infonya!
Menjelang akhir tahun biasanya terdapat libur panjang untuk merayakan Hari Natal dan pergantian Tahun Baru. Berbeda dari tahun sebelumnya, tahun ini terdapat aturan baru yang resmi dikeluarkan oleh Kemendikbudristek. Sekiranya pelaksana satuan pendidikan perlu memperhatikan edaran tersebut dengan seksama supaya dapat menyelenggarakan pendidikan dengan baik
Isi edaran tersebut kurang lebih mengenai peniadaan liburan Nataru dan pedoman penyelenggaraan pembelajaran jelang Nataru. Dilansir melalui laman kemendikbud.go.id, pada (1/12) terdapat Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (COVID-19). Edaran tersebut bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah vius corona menjelang libur panjang. Himbauan tersebut antara lain:
1. Menghimbu kepada Kepala Satuan Pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester satu tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022.
2. Tidak ada hari libur khusus di satuan pendidikan selama periode Nataru mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
3. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5 M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
4. Tidak memberikan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desemeber 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
5. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikanya setelah periode libur Nataru, dan
6. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak berpergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/ tidak mendesak selama periode Nataru.
Dari himbuan tersebut, tertera bahwa tidak ada hari libur selama Nataru dan pembelajaran tetap dilakukan seperti biasa. Hal tersebut guna mencegah penyebaran virus corona.
Meskipun demikian terdapat beberapa sekolah yang mengatakan akan memberikan libur semester untuk para siswa setelah ujian. Salah satunya yaitu Dinas Pendidikan Kota Salatiga, Jawa Tengah yang memberikan libur semester mulai tanggal 15 sampai 23 Desember 2021.
Keputusan tersebut telah sampai hingga ke sekolah-sekolah melalui surat edaran. Dikutip dari laman kompas.com, Yuni (6/12) mengatakan setelah PAS (Penilaian Akhir Semester) tetap akan ada liburan semester.
Yuni menambahkan setelah libur semester, tanggal 24 sampai 31 Desember tetap dilaksanakan pembelajaran secara daring. Pada tanggal 3 Januari 2022 mulai dilakukan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) seperti biasa. Meskipun demikian, dinas terkait menghimbau liburan semester tidak digunakan untuk berpergian untuk mencegah penyebaran virus corona.
ISNA
Sumber :
https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/12/se-sesjen-kemendikbudristek-tentang-penyelenggaraan-pembelajaran-jelang-libur-natal-dan-tahun-baru
https://regional.kompas.com/read/2021/12/06/105408478/salatiga-putuskan-tetap-ada-libur-semester-bagi-siswa-tapi
What's Your Reaction?