Berubah, Inilah Update Libur Semester dan Bagi Rapor Diserahkan Kepada Kemedikbudristek!

Perubahan peraturan mengenai Liburan Semester dan Pembagian Rapor.

Dec 23, 2021 - 01:31
Dec 22, 2021 - 09:19
 0
Berubah, Inilah Update Libur Semester dan Bagi Rapor Diserahkan Kepada Kemedikbudristek!
Mendikbudristek Nadiem Makarim. sumber: detik.com

SahabatGuru - Pemerintah belum lama ini menerbitkan peraturan terbaru terkait periode Natal tahun 2021 dan Tahun baru 2021. Terdapat perubahan aturan mengenai libur akhir semester dan bagi rapor untuk siswa. Berdasarkan peraturan terbaru tersebut, semua pelaksanaan pembagian rapor di sekolah dan jadwal libur akhir semester bagi siswa akan kembali diserahkan kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikburistek).

“Pelaksanaan pembagian rapor siswa semester 1 (satu) dan jadwal libur sekolah akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi,” bunyi aturan khusus dalam kedua poin  (b) Inmendagri No. 66 Tahun 2021 yang dikutip oleh detik.com.

Sebelumnya, Kemdikbudristek mengeluarkan aturan yang terdapat dalam Inmendagri No. 62 Tahun 2021. Informasinya secara jelas tentang penundaan jadwal bagi rapor hingga bulan Januari 2022 dan tidak adanya libur khusus bagi siswa dan mahasiswa. Tetapi, Inmendagri yang diberikan dorongan oleh Mendagri Tito Karnavian, merupakan menjadi pengganti peraturan yang telah diedarkan sebelumnya. Hal ini disimpulkan bahwa, peraturan No. 62 Tahun 2021 dicabut dan tidak berlaku lagi. 

Sementara itu, peraturan jadwal untuk pembagian rapor semester ganjil dan libur akhir semester Tahun 2021 telah diatur oleh Kemendikbudristek melalui surat edaran No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran menjelang libur natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 dalam rangka pencegahan virus corona. Untuk saat ini peraturan yang baru masih dalam proses pembuatan dan pembahasan.  

Kemendikbudristek diamanatkan untuk mengatur lebih lanjut mengenai pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah. Berkaitan dengan hal tersebut, disebutkan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran pengaturan waktu belajar yang efektif dan pengaturan waktu libur. Kedua, satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap menetapkan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu) dan libur akhir semester tahun ajaran 2021 dan 2022.

Perlu diingat, beberapa waktu lalu Kemendikbudristek secara resmi mengeluarkan surat edaran yang ditanda tangani oleh Sekjen Kemendikbudristek, yaitu Suharti, diterbitkan pada 1 Desember Tahun 2021 atau sebelum Kementerian dalam negeri mengeluarkan Inmendagri tentang pembatalan pembagian rapor. Surat edaran tersebut memperkuat Inmendagri sebelumnya yang berisikan pembatalan jadwal pembagian rapor hingga bulan Januari 2022 dan pembatalan peraturan khusus kepada siswa dan mahasiswa pada periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan peraturan yang terdapat pada Inmendagri No. 62 Tahun 2021. Peraturan tersebut memuat penundaan jadwal pembagian rapor sampai bulan Januari 2022 dan peniadaan peraturan libur akhir semester bagi siswa dan mahasiswa. Tetapi aturan tersebut resmi dicabut dan digantikan Inmendagri No.66 Tahun 2021.

Itulah informasi mengenai pembagian rapor dan libur akhir semester untuk siswa dan mahasiswa. Dengan adanya surat edaran yang sudah diterbitkan oleh Kemendagri, tetap harus ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing-masing.

Nadia Shafira

Sumber: detik.com & urbanasia.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Nadia Shafira Ramadhanti a fresh graduate college student who loves explore and learn something new.