Kemendikbudristek Belum Putuskan Jadwal PPPK Guru Tahap III. Lalu Bagaimana Kejelasannya?

Mengacu pada surat Kemendikbudristek Nomor 4661/B/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK tahun 2021 yang diteken pada Oktober tahun lalu, pengumuman dan pemilihan formasi PPPK guru tahap III dimulai pada 1 Desember 2021.

Jan 31, 2022 - 18:29
Feb 22, 2022 - 02:31
 0
Kemendikbudristek Belum Putuskan Jadwal PPPK Guru Tahap III. Lalu Bagaimana Kejelasannya?
Ilustrasi seleksi guru PPPK. Doc:istimewa

SahabatGuru - Jadwal seleksi PPPK guru tahap III berubah sebab adanya penyesuaian tahapan seleksi PPPK guru tahap II. Sehingga seleksi PPPK guru tahap III ikut tertunda sampai waktu yang belum ditentukan.

Adapun seleksi PPPK guru tahap II sudah masuk dalam tahap akhir pemberkasan untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Dirjen GTK, beberapa kali sempat menyinggung PPPK tahap 3 dalam akun media sosialnya.

"Terkait dg ujian P3K ketiga, sptnya akan dilaksanakan dlm rangkaian seleksi P3K Guru Th 2022. Bagi siapapun yang sudah lolos PG tahun 2021 tdk perlu khawatir, dan tentu tdk perlu menempuh ujian lagi, bagi Guru Honorer yang sdh mengabdi lbh dari 3 tahun, juga jangan hawatir. Kami sdg menyiapkan skema yg terbaik untuk para sahabat guru," dikutip dari unggahan media sosial @nunuksuryani.

Selain itu, Kemendikbudristek sempat membahas PPPK tahap 3 bersama Komisi X DPR RI dalam rapat bersama.

Adapun dalam pembahasan itu menghasilkan 4 poin keputusan.

Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek mengevaluasi seleksi guru PPPK tahun 2021 tahap I dan II.

“Komisi X DPR RI mendesak kemendikbud ristek RI untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2021 dengan mempertimbangkan permasalahan yang timbul pada tahap I dan II serta masukan dari para pemangku kepentingan pendidikan, sehingga memastikan permasalahan seleksi PPPK Tahun 2021 tidak terjadi kembali di tahun 2022,” tulis laporan singkat Komisi X DPR RI.

Selain itu, komisi X DPR RI meminta perumusan hukum bagi guru honorer swasta yang lolos seleksi PPPK untuk dikembalikan ke sekolah asal.

“Komisi X DPR RI meminta Kemendikburistek RI sebagai bagian dari anggota Panselnas seleksi PPPK untuk mengkaji dan merumuskan terobosan hukum dalam bentuk ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memberikan jaminan/kepastian bahwa guru honores swasta yang lulus seleksi PPPK akan dikembalikan ke sekolah asal.”

Keduanya juga menyepakati bahwa guru yang lulus passing grade mendapatkan formasi tanpa ujian kembali.

“Komisi X DPR RI dan Kemendikbud Ristek RI sepakat bahwa guru yang sudah lulus dan memenuhi Passing Grade akan mendapat formasi dan tanpa ujian kembali.”

“Oleh sebab itu, Komisi X DPR RI mendukung Kemendikbud Ristek untuk berkoordinasi dengan KemenPAN RB agar terbit PermenPAN RB baru yang mengatur mengenai hal tersebut,” isi surat laporan itu.

Komisi X DPR RI juga mendesak Kemendikbudristek untuk melakukan sosialisai secara masif mengenai gaji dan tunjangan PPPK bersumber dari APBN melalui skema Donasi Alokasi Umum (DAU).

Galih N

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Muh Galih Nirboyo Lulusan UIN Raden Mas Said Surakarta, Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam. Penggantung harapan dalam setiap huruf dan kata.