Siapa Yang Peduli Guru Honorer?

Jun 27, 2021 - 01:10
Jun 30, 2021 - 04:47
 0
Siapa Yang Peduli Guru Honorer?
Seorang guru honorer antar soal ujian ke rumah siswa [antara foto-Adiwinata Solihin]

GURU adalah penentu kemajuan bangsa. Maka sejahterakan gurunya.

Berdasarkan laporan Education Efficiency Index, Indonesia termasuk negara yang paling kurang mengapresiasi guru. Dari 30 negara yang masuk dalam survei tersebut, Gaji terbesar guru SMA dipegang Luksemburg, sekitar Rp 1,8 miliar setahun. Yang paling kecil di Ceko. Guru SD di Ceko hanya mendapatkan gaji sekitar Rp 270 juta setahunnya. 

Berikutnya guru Swiss menerima gaji tertinggi dengan nilai USD 68.000 atau sekitar Rp 950 juta per tahun. Angka ini lebih tinggi daripada gaji rata-rata kelas menengah di Swiss. Gaji guru tertinggi berikutnya adalah Belanda, Jerman dan Belgia. Di Prancis, gaji rata rata guru senilai USD 33.000 per tahun, sedangkan Yunani USD 25.000 per tahun. 

Gaji guru di Oklahoma, Amerika Serikat, sekitar USD 45.276 atau Rp 623 juta per tahun. Angka itu masih jauh di bawah rata-rata nasional (upah minimum penghasilan AS) yang sebesar USD 58.950 atau Rp 811 juta per tahun.

Indonesia berada di urutan paling buncit dengan gaji USD 2.830 atau Rp 39 juta per tahun. Gaji guru PNS ada dalam kisaran Rp 1.486.500 dan Rp 5.620.300, tergantung pada golongan kepegawaiannya. 

Sudah ada standar nasional gaji guru PNS. Ada banyak tingkatan dan golongan. Ditambah dengan kebijakan masing-masing daerah yang berbeda satu sama lain. Gaji guru di Jakarta berbeda dengan daerah-daerah lain.  

Gaji seorang guru golongan 4 dan pendapatan seluruhnya di Jakarta bisa sampai Rp 15 juta. Gaji pokok untuk golongan 4 Rp 5 juta. Kemudian ditambah dana sertifikasi sebesar satu kali gaji. Ditambah lagi dengan tunjangan kinerja daerah (TKD) rata-rata Rp 7 juta. Kepala sekolah malah bisa Rp 18 juta. Di luar Jakarta beda lagi besarannya. Kisarannya dari Rp 3 juta sampai Rp 8 juta per bulan.

Tapi itu cuma untuk guru PNS yang dapat sertifikasi. Secara nasional jumlah guru sekitar 4 juta orang. Yang berstatus PNS sekitar 1,5 juta orang. Sisanya sekitar 2,5 juta orang adalah guru honorer. 

Nasib Guru Honorer

Nasib guru honorer lebih miris lagi. Mereka tidak seberuntung guru PNS. Guru honorer, khususnya di daerah, hanya menerima gaji rata-rata Rp 500 ribu per bulan. Malah ada yang hanya Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu per bulan. Itupun tidak selalu lancar dibayarkan. Tak sedikit daerah yang menunda pembayaran honor mereka. Seperti terjadi di Papua Barat awal 2019. 

Bukan rahasia lagi gaji menjadi guru honorer saat ini terbilang rendah. Bahkan di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Ada banyak guru honorer dengan pendidikan tinggi setingkat sarjana yang mendapatkan gaji di bawah Rp 1 juta/bulan.

Anggaran negara yang terbatas selalu jadi alasan penyebab. Belanja pegawai pemerintah pusat saat ini telah melebihi 42 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Di tingkat daerah, lebih dari 125 kota/kabupaten di Indonesia belanja pegawainya bahkan sudah melebihi 60 persen. Malah ada yang mencapai 80 persen.

Rendahnya gaji guru honorer saat ini lantaran hanya dibiayai oleh pihak sekolah yang mempekerjakan. Sebab, guru honorer tidak terikat pada instansi manapun, melainkan diangkat oleh kepala sekolah.

Gaji guru honorer kecil karena tergantung kemampuan dari dana sekolah itu sendiri. Biasanya pihak sekolah menggaji guru honorer menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Walaupun sebetulnya dana BOS tidak diperkenankan untuk menggaji guru honorer tersebut.

Selain dari dana BOS, ada juga beberapa pemerintah daerah yang sengaja menganggarkan dana Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerahnya (APBD) khusus untuk guru honorer. Langkah itu jauh lebih baik dibanding menggaji guru honorer dengan menggunakan dana BOS, karena lebih mensejahterakan dan tak mengganggu anggaran sekolah. Sayangnya, masih sedikit Pemda yang menganggarkan dananya tersebut. 

Daerah-daerah banyak yang tidak berani mengeluarkan dana untuk itu karena dikhawatirkan jadi temuan. Karena yang mengangkat guru honorer yang bersangkutan adalah kepala sekolah, bukan kepala dinas. 

Seharusnya setiap Pemerintah Daerah berani dan bersedia menganggarkan APBD-nya untuk tunjangan guru honorer. Dengan catatan guru-guru itu harus ditertibkan dulu, misalnya memenuhi syarat atau tidak untuk diangkat guru. 

Riset Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) tentang Right to Education Index (REI) di 14 negara menunjukkan kualitas pendidikan kita masih di bawah Ethiopia dan Filipina. Ada lima indikator yang diteliti, yakni governance, availability, accessibility, acceptability dan adaptability. Tiga hal yang masih rendah: kualitas guru (availability), sekolah yang belum ramah anak (acceptability) dan akses pendidikan bagi kelompok marginal (adaptability). 

Solusi

Ada tiga solusi yang harus dilakukan pemerintah dalam soal guru honorer ini. Pertama, guru honorer yang memenuhi syarat harus segera diangkat jadi PNS. Kedua, jika tidak memenuhi persyaratan, guru honorer harus disertifikasi sehingga mereka bisa mendapat tunjangan profesi guru. Ketiga, jika tidak memenuhi persyaratan sertifikasi, maka berilah mereka gaji sesuai UMK/UMP. 

Hambatannya memang cukup berat. Soal pertama adalah tingkat pendidikan. Kualifikasi guru, menurut UU No. 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen, haruslah lulusan S1 atau D4 dari program pendidikan maupun non-pendidikan. Selain itu mereka juga wajib lulus sertifikasi pendidikan, melewati perkuliahan pendidikan profesi. Namun, jangankan pendidikan profesi, sampai sekarang pun masih banyak guru honorer yang belum lulus program S1.

Untuk mendapat tunjangan sertifikasi juga tak mudah. Hanya honorer yang terdaftar sebagai guru tetap saja yang bisa diuji untuk mendapat sertifikasi, baik di sekolah negeri maupun yayasan swasta. Kewenangan menetapkan guru tetap di daerah ada di tangan walikota atau bupati. 

Solusi ketiga yakni menggaji guru honorer dengan upah minimum adalah yang paling masuk akal. Namun, hingga hari ini belum tampak tekad pemerintah untuk mengatur agar guru setidaknya dibayar sebesar upah minimum. Padahal, di sisi lain, pemerintah memaksa pengusaha menggaji tak kurang dari upah minimum. 

Dalam pasal 90 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ditegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Perlakuan diskriminatif juga terjadi pada guru honorer. 

Guru memang pahlawan tanpa tanda jasa, tetapi mereka juga tetap butuh uang untuk kehidupan sehari-hari. Diperlukan pemimpin nasional dan daerah yang visioner dan berani bersikap agar nasib dan kualitas guru honorer meningkat.

JA HALIM

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow