Sekolah Perlu Sediakan Dua Opsi Pembelajaran

Jun 21, 2021 - 06:22
Oct 1, 2021 - 10:47
 0
Sekolah Perlu Sediakan Dua Opsi Pembelajaran

SahabatGuru - Sekolah di zona kuning dan hijau perlu menyiapkan dua opsi pembelajaran. Opsi yang disediakan adalah pembelajaran secara tatap muda dan pendidikan jarak jauh (PJJ) selama pandemi Covid-19.

Ini perlu dilakukan karena tidak semua orang tua mengizinkan anak-anaknya masuk sekolah meski sudah bisa melakukan pembelajaran tatap muka. Bagi siswa yang tidak datang ke sekolah tetap harus mendapatkan pelajaran dan itu dilakukan secara PJJ.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jumeri STP MSi. Menurut dia sekolah di zona kuning dan hijau memang sudah bisa dibuka kembali. Namun sekolah tersebut perlu menyediakan opsi-opsi tersebut.

Ini bagian yang kita tawarkan. Ini kelebihan dari kemerdekaan dalam memilih pendidikan. Orang tua yang paling berwenang untuk memastikan apakah anaknya diperbolehkan belajar di sekolah atau tidak

"Dua opsi itu adalah tatap muka dan pendidikan jarak jauh (PJJ). PJJ perlu disediakan terutama untuk melayani siswa yang orang tuanya belum berkeyakinan melepas anaknya sekolah," ujar Jumeri dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip antaranews.com.

Siswa yang belum diizinkan mengikuti pembelajaran tatap muka oleh orang tuanya, akan tetap dilayani dengan PJJ. Mereka tetap bisa belajar di rumah dan sekolah akan melayani siswa tersebut.

"Ini bagian yang kita tawarkan. Ini kelebihan dari kemerdekaan dalam memilih pendidikan. Orang tua yang paling berwenang untuk memastikan apakah anaknya diperbolehkan belajar di sekolah atau tidak," tuturnya.

Termasuk jika siswanya berada di zona merah, nmaka mereka diminta untuk tidak berangkat ke sekolah dulu untuk pembelajaran tatap muka. Mereka tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah.

Sebelumnya, pemerintah melakukan relaksasi pembukaan sekolah untuk zona kuning. Pembukaan sekolah boleh dilakukan di zona hijau dan kuning dengan persyaratan disetujui Pemerintah Daerah, Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju, peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa.

Pembukaan sekolah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Jika zona di wilayah itu berubah segera dilakukan penutupan sekolah," katanya.

Pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap dengan syarat 30 persen hingga 50 persen dari standar peserta didik per kelas. Standar awal 28 hingga 36 peserta didik per kelas, dibatasi menjadi 18 peserta didik untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Untuk sekolah luar biasa yang awalnya lima hingga delapan peserta didik per kelas, menjadi hanya lima peserta didik per kelas. Selanjutnya, untuk jenjang PAUD standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi lima peserta didik per kelas.

Untuk jumlah hari dan jam belajar juga akan dikurangi, dengan sistem bergiliran rombongan belajar yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan. Sementara jarak antarpeserta didik 1,5 meter, tidak ada aktivitas kantin, tempat bermain, maupun aktivitas olah raga.*

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Sahabat Guru Inspirasi Indonesia Maju