UN 2020 Dibatalkan, Ini Syarat Kelulusan Siswa
SahabatGuru - Ujian Nasional (UN) 2020 untuk satuan pendidikan jenjang SMP/sederajat dan SMA/SMK/sederajat di Indonesia telah dbatalkan. Pertimbangan keamanan dan kesehatan siswa dan semua pihak yang berperan di sekolah menjadi hal yang utama di tengah pandemi Covid-19 sehingga UN tahun ini ditiadakaan. Namun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan persyaratan kelulusna siswa.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, syarat penentu kelulusan siswa bisa dengan mengadakan ujian sekolah (US). Namun US bisa dilaksanakan tanpa perlu mengumpulkan siswa secara fisik. Sebaliknya, US bisa dilakukan secara daring.
Bila sekolah tidak siap mengadakan US daring, ujian dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya. Selain itu, penugasan dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya juga bisa menjadi nilai ujian.
“Jadi yang dilaksanakan masing-masing sekolah adalah US. Dan US ini ada beberapa opsi yang kami berikan. Namun itu adalah hak sekolah,” kata Mendikbud dalam konferensi video daring bersama media pada kegiatan Bincang Sore, Selasa (24/3/2020).
Dengan demikian US tidak hanya mengacu pada ujian tertulis, tetapi juga mencakup nilai rapor dan prestasi siswa selama menempuh pendidikan. Mengenai materi soal bila dilakukan ujian tertulis (daring), itu merupakan kewenangan guru yang bersangkutan.
“Kini, sekolah berperan sebagai penentu kelulusan siswa dengan berdasarkan evaluasi yang dilakukan guru. Dengan demikian penguasaan materi sangat bergantung dari cara siswa dan guru dalam memaksimalkan pembelajaran daring selama situasi darurat,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan (Plt Kabalitbang) Totok Suprayitno.
“Siswa tetap menerima ijazah tanpa mencantumkan nilai UN. Apalagi sejak tahun 2015 UN lagi menjadi penentu kelulusan,” ujarnya lagi.
Menurut Totok sekolah yang telah melaksanakan US bisa menggunakan nilai tersebut untuk menentukan kelulusan siswa. Namun bagi sekolah yang belum melaksanakan US ada beberapa ketentuan. Kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, 5, dan 6 semester gasal), sementara nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Kelulusan SMP/sederajat atau SMA/sederajat juga ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Sementara itu untuk kelulusan SMK/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Kemudian nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. *
What's Your Reaction?