Harapan Guru Honorer 35 Tahun Agar Jadi PNS
SahabatGuru - Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) yang berusia di atas 35 tahun (35+) meminta Komisi X DPR berjuang mengakomodasi harapan guru honorer. Mereka berharap menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui Keputusan Presiden (Keppres).
"Bidan desa bisa mendapatkan status ASN dengan Keppres. Guru honorer juga semestinya bisa," ujar Ketua Umum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) yang berusia di atas 35 tahun (35+) Nasrullah Muchtar seperti dikutip antaranews. Nasrullah mengatakan hal itu dalam webinar bertajuk "Guru Honorer Nasibmu Kini", di Jakarta, Jumat (12/3/2021.
Ia berharap dengan mempertimbangkan masa pengabdian sebagai tenaga pendidik honorer, Keppres bisa menjadi solusi.
"Kami terus berjuang bersama-sama sampai Keppres ASN kepada GTKHNK 35+ keluar," ucapnya.
Dalam kesempatan sama, Anggota Komisi X DPR Muhamad Nur Purnamasidi mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyampaikan kepada Komisi X skema pengangkatan guru honorer menjadi ASN dengan afirmasi.
Ia menyampaikan Kemendikbud mengusulkan seleksi peserta berusia di atas 40 tahun dan yang statusnya aktif selama tiga tahun terakhir, mendapat nilai kompetensi teknis sebesar 75 poin dari 500 poin atau setara dengan 15 persen.
"Bayangkan, guru yang sudah mengabdi tiga tahun lebih hanya dikasih skor 15 persen," ucapnya
Sampai saat ini, ia mengatakan, Komisi X DPR dan Kemendikbud belum mencapai kesepakatan terkait pengangkatan guru honorer menjadi status ASN. "Kami di Komisi X masih belum sepakat dari skema yang ditawarkan oleh pemerintah, mudah-mudahan ke depan ada suatu hal yang baru," ucapnya.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan peserta seleksi guru PPPK berusia 40 tahun ke atas akan mendapatkan afirmasi dalam seleksi.
"Peserta-peserta dengan usia 40 tahun ke atas terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif selama tiga tahun berakhir mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 75 poin atau 15 persen dari nilai maksimum 500 poin," ujar Mendikbud.
Begitu juga dengan peserta penyandang disabilitas mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 50 poin atau 10 persen dari nilai maksimum 500 poin.
Kebijakan tersebut merupakan kebijakan afirmatif tanpa mengorbankan minimum kompetensi yang dibutuhkan untuk para siswa.
“Ini merupakan bentuk kompromi yang kita berikan. Pertama lindungi siswa kita dan kedua kita berikan afirmasi untuk pengalaman, karena pengalaman itu ada nilainya dan belum bisa dilihat dari tes,” kata dia menjelaskan.*
What's Your Reaction?