Hilangnya Kata Madrasah di Draft RUU Siskdisnas Mengkhawatirkan

Tidak adanya madrasah dalam draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mempunyai potensi munculnya dikotomi dalam bidang pendidikan.

Mar 29, 2022 - 06:50
 0
Hilangnya Kata Madrasah di Draft RUU Siskdisnas Mengkhawatirkan

 sahabatguru.com. Tidak adanya madrasah dalam draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mempunyai potensi munculnya dikotomi dalam bidang pendidikan. Dan ini bertentangan dengan UUD 1945 yang menginginkan adanya integrasi pendidikan dalam satu pendidikan nasional.


Hal tersebut Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti dalam keterangan persnya. Selain itu menurut Abdul Mu’ti dikhawatirkan akan munculnya kesenjangan mutu pendidikan di madrasah. Sebab tidak adanya kata madrasah dikhawatirkan menjadi alasan pemerintah tidak mengalokasikan anggaran untuk madrasah.

Mu’ti juga mengaku khawatir dikotomi pendidikan tersebut jika tidak dikelola dengan baik, maka berpotensi menimbulkan masalah disintegrasi bangsa. Oleh karena itu, penting untuk memasukkan madrasah ke dalam RUU Sisdiknas 2022 seperti yang sudah tercantum dalam UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Hal yang sama dikatakan Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara, Arifin Junaidi. Ia meminta pemerintah untuk kembali memasukkan madrasah dalam RUU Sisdiknas. Hilangnya kata madrasah, lanjut Arifin, merupakan kemunduran setelah sekolah dan madrasah diintegrasikan dan tidak dikotomi dalam UU 20/2003. “Madrasah harus tetap diatur dalam UU, bukan pada aturan turunan. Tujuannya agar madrasah dapat didukung baik dari sisi kebijakan maupun anggaran,” kata Arifin.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, mengatakan kata madrasah memang tidak tercantum dalam draf RUU Sisdiknas. Akan tetapi dicantumkan pada bagian bawah atau penjelasan.

“Dalam revisi RUU Sisdiknas, semua nomenklatur bentuk satuan pendidikan seperti sekolah dan madrasah akan muncul dalam penjelasan. Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat pada tingkat UU, agar lebih fleksibel dan dinamis,” kata Anindito.*

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Enha Penulis