Kesehatan Guru dan Murid Harus Menjadi Prioritas Utama PTM

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sudah seharusnya mengutamakan keselamatan, kesehatan dan capaian guru dan murid

Apr 14, 2022 - 02:59
 0
Kesehatan Guru dan Murid Harus Menjadi Prioritas Utama PTM
foto dok.commons.m.wikimedia.org

sahabatguru.com. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sudah seharusnya mengutamakan keselamatan, kesehatan dan capaian guru dan murid. Untuk itu menjadi penting dilakukan kolaborasi guru dan orang tua murid hingga sekolah tidak menjalankan protokol kesehatan. Untuk itu perlu kolaborasi antara orang tua dan pihak sekolah. 


Hal ini dikatakan Kurniawan dari Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). “Kolaborasi guru dan orang tua murid harus sangat baik, jangan sampai saat di sekolah tidak menjalankan protokol kesehatan terutama saat menggunakan masker. Dengan memberikan pemahaman protokol kesehatan dengan baik, semua akan terjaga,” katanya.

Ditambahkan oleh Kurniawan bahwa penerapan PTM 100 persen merupakan solusi untuk memulihkan pendidikan Indonesia akibat hilangnya pembelajaran atau learning loss selama pandemi COVID-19. “Kami sangat berharap pendidik dan tenaga pendidikan harus sehat, salah satunya mereka telah divaksin. Keselamatan dan kesehatan harus bisa dijalankan dengan baik,” katanya. 

Pembelajaran secara daring dianggap menciptakan penurunan capaian belajar karena terjadinya kesenjangan akses dan kualitas. "Learning loss telah terjadi dan dalam rangka pemulihan belajar, Menteri Nadiem juga menerapkan Kurikulum Merdeka,” ujarnya seperti dikutip dari laman anatarnews.

Sementara itu fasilitator Ibu Penggerak Sidina Community/Orang Tua Siswa, Suciarti Wahyuningtyas, mengatakan bahwa orang tua memiliki peran krusial dalam mendukung PTM 100 persen. Hal itu disebabkan karena orang tua perlu memberikan rasa percaya dan aman terhadap anaknya dalam memulai pembelajaran tatap muka. 

 "Orang tua juga diharapkan memberikan contoh baik dalam penerapan protokol kesehatan sebagai panutan anak-anak. Semoga dengan pelaksanaan PTM 100 persen dapat mengendalikan learning loss pada anak-anaknya,” katanya. 

Saat ini Kemendikbudristek telah mencabut Surat Edaran terkait diskresi PTM. Diskresi itu tertuang dalam Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 22 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Adapun Ketentuan pelaksanaan PTM 100 persen mengacu SKB 4 Menteri diantaranya, capaian vaksinasi dosis dua bagi pendidik dan tenaga kependidikan lebih dari 80 persen. Capaian vaksinasi lansia dosis 2 di atas 50 persen dan vaksinasi peserta didik terus berlangsung. Jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas. Terakhir, lama belajar paling banyak enam jam pelajaran tiap harinya.***
 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Enha Penulis