Mendikbud: Sistem Zonasi Jadi Landasan Wajib Belajar 12 Tahun
SahabatGuru – Sistem zonasi tetap akan diterapkan karena memungkinkan adanya pemerataan pendidikan yang berkualitas. Sistem tersebut juga diharapkan bisa mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy optimistis dengan sistem zonasi, target wajib belajar 12 tahun akan lebih mudah dicapai. Apalagi sekolah bersama aparat daerah dapat lebih aktif mendorong anak-anak usia sekolah untuk belajar di sekolah atau pendidikan kesetaraan.
“Kalau dulu, sekolah menunggu siswa datang mendaftarkan diri. Mulai tahun depan, sekolah bersama aparat daerah aktif mendatangi keluarga-keluarga yang memiliki anak usia sekolah. Mereka harus masuk sekolah,†kata Mendikbud, akhir pekan lalu.
Dilanjutkannya, seperti dikutip dari kemdikbud, “Bagi yang tidak ingin di  sekolah, mereka harus dicarikan alternatif yaitu di pendidikan kesetaraan. Jadi tidak boleh lagi anak usia wajib belajar 12 tahun yang tidak belajar.â€
Dengan sistem zonasi, penerimaan siswa baru diyakini dapat berjalan lebih baik dan mencerminkan keberadilan. Melalui zona-zona yang ada, peta guru dan sarana prasarana pendidikan menjadi lebih jelas. Ini akan memudahkan dalam penanganan permasalahan.
Sistem zona, menurut Mendikbud, juga mendorong sekolah meningkatkan kualitasnya. Sebelumnya, populasi sumber daya unggulan terkonsentrasi pada sekolah-sekolah tertentu yang dianggap berkualitas atau favorit. Sistem tersebut menjadi langkah strategis dalam penerapan pendidikan karakter.
Muhadjir mengungkapkan ekosistem pendidikan sangat penting bagi penerapan pendidikan karakter. Menurutnya sistem zonasi menjadikan murid akan lebih sering berjalan kaki menuju sekolah. Pasalnya, jarak sekolah mereka tidak jauh dan bahkan dikatakan cukup dekat. Dalam proses berjalan ke sekolah itu, siswa bisa belajar etiket warga negara. Orang tua dan masyarakat sekitar ikut teribat dalam pendidikan karakter.
“Zonasi ini adalah terjemahan operasional dari ekosistem pendidikan yang dimaksud dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional itu,†tutur Mendikbud.
What's Your Reaction?