Guru Honorer Berusia 40 tahun Bisa Ikut Seleksi Guru PPPK

Jun 21, 2021 - 06:26
Oct 1, 2021 - 11:09
 0
Guru Honorer Berusia 40 tahun Bisa Ikut Seleksi Guru PPPK

SahabatGuru - Guru honorer yang sudah berusia 40 tetap bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hanya, guru tersebut harus memenuhi persyaratan tertentu.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan peserta seleksi guru PPPK berusia 40 tahun ke atas akan mendapatkan afirmasi dalam seleksi. Tidak hanya itu, peserta penyandang disabilitas mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 50 poin atau 10 persen dari nilai maksimum 500 poin.

"Peserta dengan usia 40 tahun ke atas terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif selama tiga tahun berakhir mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 75 poin atau 15 persen dari nilai maksimum 500 poin," ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR seperti dikutip antaranews, Rabu (10/3/2021).

Tes guru PPPK ada beberapa komponen. Ada komponen teknis, manajerial, sosiokultural, dan wawancara

Kebijakan tersebut bersifat afirmatif tanpa mengorbankan minimum kompetensi yang dibutuhkan untuk para siswa.
Nadiem menuturkan bahwa ujian seleksi pertama hanya untuk guru honorer di sekolah negeri masing-masing. Sedangkan ujian seleksi kedua dan ketiga terbuka untuk semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Peserta yang sudah memiliki sertifikasi guru mendapatkan nilai pada tes kompetensi teknis. Namun mereka tetap perlu lulus passing grade untuk tes manajerial, sosiokultural, dan wawancara.

"Ini merupakan bentuk kompromi yang kita berikan. Pertama lindungi siswa kita dan kedua kita berikan afirmasi untuk pengalaman. Apa pun, pengalaman itu ada nilainya dan belum bisa dilihat dari tes," kata Mendikbud menjelaskan.

"Tes guru PPPK ada beberapa komponen. Ada komponen teknis, manajerial, sosiokultural, dan wawancara," kata dia lagi.

Sebelumnya, Kemendikbud meminta Pemda untuk mengajukan formasi guru PPPK. Kemendikbud menyediakan kapasitas perekrutan hingga satu juta guru. Total usulan formasi dari Pemda yang masuk, setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan Data Pokok Pendidikan terkait kebutuhan guru adalah sebesar 513.390 formasi.

Sebanyak 106 daerah mengusulkan kurang dari 50 persen dari total formasi yang dibutuhkan. Namun sebanyak 58 daerah tidak mengajukan formasi guru PPPK 2021.*

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Sahabat Guru Inspirasi Indonesia Maju