Kabar Baik Bagi Guru Honorer Yang Lolos Passing Grade
Ada kabar baik bagi guru yang lolos passing grade atau memenuhi ambang batas. Mereka akan menjadi priorotas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022.
sahabatguru.com. Ada kabar baik bagi guru yang lolos passing grade atau memenuhi ambang batas. Mereka akan menjadi priorotas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022. Hal ini dikatakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim terkait dengan rencana pemerintah untuk membuka kembali pengadaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021,” terang Nadiem di Jakarta, Senin (6/6/2022) seperti dikutip dari laman Kemendibud.go.id.
Menurutnya pada seleksi ASN PPPK tahun 2021, terdapat 193.954 guru yang lulu akan tetapi tidak dapat formasi. Guru yang lulus dan tidak mendapatkan formasi inib akan menjadi prioritas pada seleksi ASN PPPK tahun 2022. “Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini,” tambah Mendikbudristek.
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, guru honoerer yang lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021 (prioritas I) dapat mengkuti PPPK 2022 tanpa mengikuti tes.
Disebutkan dalam Pasal 32 bahwa seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021. Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II. Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.
Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril, mengatakan wajib mendaftarkan diri di sekolah tempat mereka bertugas. “Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki,” paparnya.
Ketentuan tersebut tertuang pada Pasal 33 ayat 1. Kemudian dijelaskan pada ayat 2, jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya. “Pemilihan sekolah merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai guru ASN PPPK,” tambah Iwan.***
What's Your Reaction?