Pelaksanaan PTM 100% di Sleman Sesuai SKB Empat Menteri
Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100% di wilayah Kabupaten Sleman mulai diberlakukan Senin, 17 Januari 2022.
Kabupaten Sleman - Pelaksanaan PTM 100% ini dilaksakanan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19. Selain itu, pelaksanaan PTM 100% di Kabupaten Sleman juga berdasar keputusan rapat Dinas Pendidikan dengan Tim Gugus Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Sleman, serta Perangkat Daerah terkait.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana mengakatan bahwa pelaksanaan PTM 100% ini dilaksanakan setiap hari selama 6 jam, dengan tetap memantau perkembangan pandemi covid-19.
“Kaitannya dengan pembelajaran tatap muka (PTM), dengan adanya SKB (Surat Keputusan Bersama) 4 Menteri, Pembelajaran Tatap Muka semester genap itu bagi daerah kategori A, dengan kapasitas 100% tiap hari maksimal 6 jam, tentu harus disikapi dengan perkembangan pandemi Covid-19”, ujar Ery dalam jumpa pers di Ruang Sembada Setda Kabupaten Sleman, Selasa (18/1).
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman juga telah menggelar rapat koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait pada minggu awal semester genap ketika pemberlakuan PTM terbatas. Koordinasi tersebut bertujuan untuk mengevaluasi sekaligus mematangkan persiapan pelaksanaan PTM 100% semester genap.
Berdasarkan hasil dari evaluasi yang dilakukan, sekolah yang berada di bawah wewenang Pemerintah Kabupaten Sleman telah menerapkan SOP pembelajaran tatap muka yang telah ditentukan, termasuk dengan melaksanakan protokol kesehatan dengan baik, dan tidak terjadi penularan kasus posistif covid-19.
“Jadi initinya protokol kesehatan di sekolah harus ditegakkan. Kami sudah menyampaikan bahwa bapak/ibu guru, atau tenaga pendidikan harus menjadi agen-agen penegakan protokol kesehatan. Penegakan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, harus dilaksanakan dengan baik tanpa ada hambatan apapun. Kita harus tetap waspada walaupun kondisi pandemi COVID sekarang ini melandai, agar pembelajaran tatap muka di masa pandemi ini dapat dilaksanakan oleh masing-masing sekolah semaksimal mungkin.”
Selanjutnya, mengingat pelaksanaan PTM 100% ini di tengah-tengah perkembangan Covid-19 varian Omicron, Ery menuturkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman untuk melakukan PCR secara sampling di SD maupun SMP yang berada di zona merah, yaitu daerah Purwomartani dan Mororejo, dengan hasil tes negatif pada semua responden. Vaksinisasi dosis pertama dan dosis kedua juga telah diberikan kepada para siswa serta tenaga pendidik di Kabupaten Sleman.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Khamidah Yuliati, menuturkan vaksinasi anak sampai hari ini masih terus berjalan, dan ditargetkan dosis pertama akan selesai pada 26 Januari nanti. Vaksinasi dosis kedua telah dilakukan di beberapa sekolah dengan pencapaian 354 siswa yang telah divaksinasi. Berdasarkan data KPCPEN, vaksinasi anak telah mencapai 57,27% dari target 95.950.
Lebih lanjut, Yuli juga menuturkan jika sampai saat ini Omicron belum masuk di Sleman.
“Omicron sampai dengan hari ini memang belum, dan mudah-mudahan tidak akan ada di Sleman” ujarnya. Namun Kementerian Kesehatan RI telah menurunkan surat edaran mengenai pemberian vaksin booster (lanjutan) untuk meningkatkan sekaligus menjaga kekebalan tubuh dari virus Covid-19 varian Omicron.
Berdasarkan surat edaran yang ada, vaksinisasi lanjutan ini ditujukan bagi masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas, namun lebih diprioritaskan kepada lansia. Hal tersebut dikarenakan, lansia adalah kelompok yang paling rentang terhadap Covid-19.
Terkait dengan hal tersebut, Yuli menjelaskan pemberian vaksin booster untuk lansia di Kabupaten Sleman telah dimulai sejak tanggal 12 Januari 2022, di Kelurahan Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik, sebanyak 600 sasaran.
Syarat untuk menerima vaksin booster (lanjutan), ialah vaksinisasi dilakukan oleh fasilitas kesehatan pemerintah dan dilakukan secara gratis atau tidak dipungut biaya. Kemudian ditujukan bagi masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas, dan 60 tahun ke atas untuk lansia, serta telah mendapat vaksin primer (1 dan 2), dengan rentang waktu 6 bulan dari vaksin dosis kedua.
Yuli juga mengatakan bahwa vaksin yang digunakan saat ini sesuai dengan ketersediaan yang ada di Dinas Kesehatan DIY dan Dinas Kesehatan Sleman yaitu Pfizer dan AstraZeneca. Masing-masing akan diberikan setengah dosis. Jika vaksin pertama dan keduanya Sinovac, maka boleh memilih salah satu, Pfizer setengah dosis atau AztraZeneca setengah dosis.
“Kemudian untuk Moderna, bagi masyarakat yang menerima vaksin primer (1 dan 2) AstraZeneca, berdasarkan edaran terakhir maka dapat diberikan vaksin Pfizer setengah dosis atau Moderna setengah dosis” lanjutnya.
Pada intinya, penegakan pemberlakuan protokol kesehatan serta pemberian vaksini booster (lanjutan) ini dilakukan guna meningkatkan kewaspadaan terhadap datangnya Omicron.
“Seperti tadi, bapak Kepala Disdik (Dinas Pendidikan) menyapaikan bahwa meskipun PTM dan sudah divaksinnya murid-murid atau guru, prokes tetap tidak boleh lepas dari kegiatan belajar mengajar tersebut,” tuturnya.
Diskominfo Kabupaten Sleman
What's Your Reaction?